HUKUM PENJUMLAHAN
Digunakan apabila kita ingin menghitung probabilitas suatu kejadian tertentu atau yang lain (atau keduanya) yang terjadi dalam suatu percobaan/kejadian tunggal.
Adapun rumus Penjumlahan untuk kejadian-kejadian yang saling meniadakan:
P(A atau B) = P (AÈB) = P(A) + P(B)
Terdapat 2 Rumus Penjumlahan untuk kejadian-kejadian yang tidak saling meniadakan,yaitu :
1. Dua Kejadian
P(A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B) atau
P(AÈB) = P(A) + P(B) – P(AÇB).
2. Tiga Kejadian
P(A atau B atau C) = P(A) + P(B) + P(C) – P(A dan B) – P(A dan C) – P(Bdan C) + P(A dan B dan C) atau P(AÈBÈC) = P(A) + P(B) + P(C) – P(AÇB) – P(AÇC) – P(BÇC) + P(AÇBÇC)
Tunggu post-post selanjutnyaaaaaaaaa yaaa ! :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar